Ciamis - Kesadaran Masyarakat terhadap dokumen ADMINDUK di Kabupaten Ciamis terlihat semakin meningkat, hal ini ditunjukan dengan semangat warga dalam memanfaatkan kemudahan inovasi yang di tawarkan.
Seperti inovasi Pelaminan Pengantin (Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pasangan Pengantin) semakin banyak pasangan pengantin baru yang memanfaatkannya dengan melengkapi persyaratan tambahan selain persyaratan Nikah untuk mendapatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan e-KTP.
Seusai akad nikah pasangan pengantin baru tersebut langsung mendapatkan Kartu Keluarga dan e-KTP dengan perubahan status perkawinan.
Kepala Dinas Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, , mengatakan penyerahan KK dan KTP yang menjadi semangat inovasi Pelaminan Pengantin merupakan hasil kerjasama antara Disdukcapil Ciamis dengan Kantor Kemenag Ciamis.
Inovasi Pelaminan Pengantin diluncurkan pada tahun 2022 lalu. Selama lebih dua tahun berjalan, inovasi Pelaminan Pengantin telah banyak memberi kemudahan bagi pasangan yang baru menikah. “Kita harapkan melalui Inovasi Pelaminan Pengantin, setiap pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus sendiri KK dan KTP ke Dinas Dukcapil,” ungkap Yayan Muhamad Supyan.
Lebih rinci mengenai Inovasi Pelaminan Pengantin, Yayan Muhamad Supyan menjelaskan setiap pasangan baru nikah ketika melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus melengkapi persyaratan pisah KK karena perkawinan untuk diserahkan ke kantor Disdukcapil Ciamis. Selanjutnya operator Disdukcapil setelah melalui verifikasi dokumen diterbitkan dokumen adminduk KTP & KK bertepatan dengan hari pernikahan.
“Kita gencar lakukan sosialisasi agar lebih banyak warga dalam hal ini pasangan yang akan menikah memanfaatkan inovasi Pelaminan Pengantin karena dengan dokumen format digital sekarang sangat membantu, seperti Kartu Keluarga hanya cukup dikirim dalam bentuk PDF dan selanjutnya bisa dicetak sendiri,” demikian Yayan Muhamad Supyan,