Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 telah dilaksanakan Sosialisasi Gerakan Hidup dan Bahaya Narkoba.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Camat Pamarican, Bapak Kepala Desa Sukajadi, Pendamping Desa dan warga Sukajadi. Bapak Camat Pamarican selaku pemateri menyampaikan materi P4GN berdasarkan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2023 P4GN.
Tujuannya yaitu melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika meliputi 2 lingkup :
- Kebijakan umum
- Antisipasi dini
- Pencegahan
- Penanganan dan rehabilitasi
- Peran serta masyarakat
- Pemberantasan
- Kerja sama
- Pembinaan dan pengawasan
- Pendanaan
- Pelaporan
- Sanksi administrasi
Dalam pelaksanaannya kita sebagai masyarakat harus mengawasi, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
Sasaran pencegahan pengelapan narkotika yaitu keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, intansi pemerintah deaerah, DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, hiburan, pemondokan atau asrama, media massa dan tempat ibadah.
Pemberantasan dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis dan kepolisian resor Ciamis.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Desa Sukajadi selama kegiatan berjalan aman dan tertib.
Komentar