TUPOKSI KECAMATAN
1. Camat
Memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pembinaan dan pengawasan Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan.
2. Sekretariat Kecamatan
Mendukung Camat dalam administrasi pemerintahan melalui koordinasi perencanaan dan program, pengelolaan keuangan, kepegawaian, aset, ketatausahaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta pelaporan kinerja.
3. Sub Bagian Tata Usaha
Mengelola administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, keuangan, aset, perlengkapan, kearsipan, kehumasan, serta mendukung kelancaran tata kelola Kecamatan.
4. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Mengelola dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan, Desa/Kelurahan, administrasi kependudukan, pertanahan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penegakan peraturan, serta pencegahan dan penanggulangan bencana.
5. Seksi Perekonomian dan Pembangunan
Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan perekonomian dan pembangunan, termasuk pengembangan usaha, pembangunan infrastruktur, sarana pelayanan umum, lingkungan, perencanaan pembangunan, serta pemantauan dan evaluasi program pembangunan.
6. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan Desa/Kelurahan, pelayanan kesejahteraan sosial, pembinaan lembaga kemasyarakatan, penanganan masalah sosial, serta pembinaan generasi muda, olahraga, dan seni budaya.
7. Kelurahan
Melaksanakan sebagian tugas Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian, kebutuhan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalau untuk tampilan website, versi di atas sudah cukup padat dan bisa dibuat menjadi 8 kartu/menu Tupoksi agar pengunjung tinggal memilih bagian yang ingin dilihat.